Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rizki Amana

Upaya Lolos Pemecatan, Polri Masih Pelajari Memori Banding Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra berupaya lolos dari pemecatan dari Polri, terkait kasus narkoba.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Teddy Minahasa, karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menerima memori banding Teddy Minahasa.
 
"Memori banding (telah) diterima," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).
 
 
Ramadhan menjelaskan Divisi Propam Polri masih mempelajari banding yang diajukan Teddy Minahasa.
 
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu pendalaman terkait perkara itu.
 
"Akan dipelajari dulu tentunya, ya," jelasnya.
 
Namun, dia mengatakan akan menginformasikan segera kepada publik jika telah terdapat hasil dari pendalaman memori banding.
 
Sebelumnya, Teddy Minahasa dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik Polri, karena terlibat kasus narkoba.
 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).

Kendati demikian, Teddy Minahasa mengajukan haknya untuk melakukan banding.
 
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan, Selasa (30/5/2023).(lpk)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral