Keluarga terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Komnas HAM Akan Beri Rekomendasi Grasi untuk Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Jumat, 23 Juni 2023 - 00:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina mendatangi Komnas HAM guna meminta rekomendasi Grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Orang tua Mary Jane bersama kedua putranya mendatangi kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023). Mereka datang bersama kuasa hukum bertemu komisioner Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengaku pihaknya bakal memberikan rekomendasi Grasi kepada terpidana mati Mary Jane.

Menurutnya, kuasa hukum Mary Jane mengajukan Grasi, yang mana akan didukung temuan dari Komnas HAM.

"Komnas HAM akan memberikan rekomendasi agar ini diberikan grasi," kata Anis.

Anis menjelaskan pihaknya menemukan dugaan Mary Jane merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sindikat narkoba internasional.

"Dugaan kuat dia (Mary Jane) korban TPPO," tambahnya.

Dia melanjutkan pihaknya melihat bahwa Mary Jane ialah korban TPPO, yang seharusnya tidak dihukum atas perbuatannya.

Menurut dia, pekerja migran selama ini tercanman menjadi korban TPPO dan terjebak dalam sindikat narkoba.

"Pekerja migran banyak yang dikirim gitu dari suatu negara ke negara lain. Dia menjadi korban sindikat TPPO dan sindikat narkoba, seperti kasus Mary Jane dan yang lain-lain," jelasnya.

Selain itu, Anis menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM Filipina terkait temuan fakta bahwa Mary Jane ialah korban TPPO.

Dia mengatakan para pelaku yang menjebak Mary Jane masih menjalani persidangan di Filipina.

"Kami sedang menjadwalkan pertemuan dengan kedutaan Filipina di Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, Mary Jane ditangkap saat mendarat di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, April 2010 silam. 

Saat itu, dia baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia. Petugas Bea Cukai menemukan heroin seberat 2,6 kilogram yang diselipkan di dinding kopernya.

Dalam persidangan, Mary membantah mengetahui keberadaan barang haram itu. 

Dia mengaku dijebak oleh seorang temannya yang bernama Maria Cristina Sergio.

Mary mengatakan bahwa Maria menjanjikan pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia. Akan tetapi, Mary tidak langsung ke Malaysia, melainkan diminta pergi ke Yogyakarta, Indonesia. (lpk/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral