Sumber :
- Antara
Petugas Rutan Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Sanksi yang Diberikan Denwas KPK
Sabtu, 24 Juni 2023 - 08:50 WIB
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.(hrs/bwo)