Sumber :
- Kejaksaan Agung
Kejagung Titipkan Aset 11 Bidang Tanah Seluas 130.746 M2 Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang
Sabtu, 24 Juni 2023 - 18:04 WIB
Bogor, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyerahan dan penandatangan berita penitipan aset berupa 11 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro kepada Camat Parung Panjang, Jumat (23/6/2023).
Adapun aset 11 bidang tanah milik Benny Tjokro seluas 130.746 m2 kepada Camat Parung Panjang, yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2.
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2.
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2.
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2.
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 71.800 M2.
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 15.890 M2.
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 4.695 M2.
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 270 M2.
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 642 M2.
- 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.805 M2
Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan).
Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1). (ade)