- Tim tvOne
Mahfud MD: Dulu Kasus TPPO Sempat Macet Karena Ada "Beking" dan Sindikat
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap soal kendala penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia yang sempat mangkrak.
Menurut Mahfud, macetnya penanganan kasus TPPO lantaran adanya sindikat dan pihak yang melindungi atau membekingi praktik jual beli organ tubuh.
"Dulu sempat macet karena ada sindikat, ada beking, ada macem-macem," ungkap Mahfud di silang Monas, Minggu (25/6/2023).
Kendati demikian, Mahfud enggan merinci lebih dalam soal pihak-pihak yang menjadi sindikat dan yang membekingi. Namun, menurut dia, saat ini penanganan kasus tersebut sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.
Ia mengatakan, Polri telah menangani kasus TPPO yang tengah menghebohkan masyarakat ini.
"Sudah ditangani oleh Polri termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang dalam 3 minggu terakhir itu kan anda lihat sangat produktif," ucap dia.
"Sekarang sudah lebih dari 450 sudah jadi tersangka. Kemudian lebih dari 1.500 orang dalam 3 minggu ini diselamatkan dari tindakan perdagangan orang itu dan sekarang kita akan terus meningkat tindakannya," ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan, para pelaku dalam kasus TPPO ini akan ditindak tegas. Ia menyebut, saat ini para pihak yang terlibat akan segera dipidana.
"Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga. Kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," tambahnya.
Diketahui, Polri tengah mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni, Satgas menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) TPPO.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka.
"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, (21/6/2023).
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.
Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (rpi)