Sumber :
- Antara
Bukan Cuma Cabuli Istri Tahanan, Sesama Pegawai KPK Juga Mesum dan Selingkuh Berkali-kali
Senin, 26 Juni 2023 - 06:18 WIB
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan. (ant/ebs)