- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/13 / tangkapan layar Instagram @infokomando
Janji Serda Ucok yang Bebas 2 Tahun Lalu Setelah Dipenjara Akibat Habisi Nyawa Preman di Lapas Cebongan, Sempat Singgung..
Imbas kejadian tersebut, mengakibatkan 12 anggota Kopassus diselidiki dan diantaranya dihukum yaitu, Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon.
Untuk Serda Ucok terkena hukuman yang lebih berat yaitu 11 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor dalam kejadian penyerangan tersebut. Dan dipecat dari Kopassus.
Janji Serda Ucok
Serda Ucok Tigor Simbolon sendiri sudah dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani 2/3 masa hukumannya sejak tahun 2013.
Menjalani hukuman selama delapan tahun penjara, Serda Ucok berhak bebas karena dipotong dengan remisi semasa menjadi tahanan.
Setelah bebas dari hukuman Serda Ucok berjanji akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.
Serda Ucok mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogyakarta yang pada proses sidang telah mendukungnya dan memberinya semangat.