Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Satgas TPPO Terima 536 Laporan, Polri Tetapkan 623 Tersangka

Senin, 26 Juni 2023 - 19:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih terus bergerak memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku perdagangan orang.

Berdasarkan kabar terkini, kata Ramadhan, sebanyak 623 orang pelaku TPPO telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 623 tersangka," ungkap Ramadhan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (26/6/2023).

"Sesuai petunjuk bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat ini polri menindak tegas terkait tindak pidana perdagangan orang," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, 623 tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya 536 laporan polisi kasus TPPO yang telah diterima Satgas TPPO Polri.
 
Ia menyebut, hingga tanggal 25 Juni 2023 Polri telah menerima laporan kasus TPPO sebanyak 536.

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 sampai 25 Juni 2023, laporan polisi sebanyak 536 laporan," tuturnya.

Menurut Ramadhan, dari ratusan laporan kasus yang ada, pihaknya telah berhasil menyelamatkan ribuan nyawa orang.

"Jumlah korban TPPO sebanyak 1.789 orang yang telah diselamatkan," ujar dia. 

Lebih jauh, Ramadhan menjelaskan, dari ratusan tersangka yang ditangkap, terdapat berbagai macam modus yang digunakan oleh para pelaku.

Dia memaparkan modus-modus yang digunakan para tersangka untuk mengiming-imingi calon korbannya agar terbujuk.

"Modus yang dilakukan masih 4. Pertama adalah pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 396 kasus, ABK 9 kasus, PSK 147 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 35 kasus," tandasnya.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:01
03:25:03
04:20
03:04
02:34
01:10
Viral