- Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Oknum KPK Ini Jadi Sorotan Usai Cabuli Istri Tahanan Koruptor, Mesum dan Selingkuh Berkali-kali
Oknum KPK ini jadi sorotan usai cabuli istri tahanan koruptor, mesum dan selingkuh berkali-kali. Dok: Istimewa
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang, yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Baru-baru ini, KPK mengatakan oknum KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewas KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6/2023).
Ali mengatakan hal itu untuk menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik oleh oknum KPK tersebut.
Sanksi terhadap oknum tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Atas laporan tersebut, Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.