- Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Oknum KPK Ini Jadi Sorotan Usai Cabuli Istri Tahanan Koruptor, Mesum dan Selingkuh Berkali-kali
Jakarta, tvOnenews.com - Oknum KPK ini jadi sorotan usai cabuli istri tahanan koruptor, mesum dan selingkuh berkali-kali.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan jauh sebelum adanya kasus pencabulan oknum KPK atas istri tahanan koruptor, ada juga kasus perselingkuhannya dengan sesama pegawai KPK.
Padahal, keduanya sama-sama sudah memiliki suami/istri. Novel juga menyebut oknum KPK itu mesum.
"Saya tertarik dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) ini. Ternyata sebelumnya di KPK juga pernah ada pegawai KPK laki-laki, dia sudah punya istri gitu ya, kemudian selingkuh dengan pegawai KPK lain. Dan bukan satu. Yang masing-masing punya suami," ungkap Novel dalam sebuah acara di TV.
"Yang bersangkutan tidak diberikan sanksi pemecatan tapi tetap ada di KPK. Cara pandang Dewan Pengawas inilah yang saya pandang berbahaya," sambungnya.
Melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha pada Jumat (23/6/2023), Novel mencuit: “Tahun lalu ada pegawai KPK (laki-laki) selingkuh dengan beberapa pegawai KPK (perempuan). Hanya dihukum minta maaf dan sekarang masih di KPK. Alasannya suka sama suka barangkali. Dewas & Pimpinan KPK ini belajar hukum di mana ya? Nggak paham soal etik?”.
Oknum KPK ini jadi sorotan usai cabuli istri tahanan koruptor, mesum dan selingkuh berkali-kali. Dok: Istimewa
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang, yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Baru-baru ini, KPK mengatakan oknum KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewas KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6/2023).
Ali mengatakan hal itu untuk menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik oleh oknum KPK tersebut.
Sanksi terhadap oknum tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Atas laporan tersebut, Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Prosesnya dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023 lalu.
KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.
Ali mengatakan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis bertujuan untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan, tapi juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi. (ant/ebs/nsi)