- M. Arifin-tvOne
Bripka Andry Serahkan Diri ke Propam Polda Riau Usai 68 Hari Mangkir dari Tugas dan Ungkap Setoran ke Komandan
Sebelumnya, Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 68 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.
Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Pada umumnya, anggota Polri yang tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Maka dari itu, kasus Bripka Andry yang sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari ini termasuk pelanggaran kode etik.
Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait cuitannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.
Sementara itu, untuk proses Kompol Petrus yang diduga meminta total uang sebesar Rp650 juta sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 203 lalu.
Bahkan, sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau di patsus di antaranya Kompol Petrus, AKP M dan 6 anggota Brimob lainnya. (man/nsi)