- Antara
Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak: Dibekap dan Dibungkus Kain untuk Dikubur ke Bekas Kolam Dekat Sungai
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas diketahui telah menetapkan tersangka di kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses ayah dan anak.
Sebelumnya, geger penemuan kerangka bayi yang terkubur di lahan bekas kolam ikan tepi Sungai Banjaran, Tanjung, Banyumas, Jawa Tengah.
Setelah menemukan 7 bayi tersebut, pihak kepolisian menyebut jumlah korban inses ayah dan anak di Banyumas itu masih bisa bertambah.
Polisi saat ini telah menerapkan satu tersangka yaitu R (57). R merupakan ayah dari E (26) yang melahirkan 7 bayi tersebut.
"Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (23/6/2023)," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi, Agus Supriadi Siswanto dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
R ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada Minggu (25/6/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku sudah membunuh bayi hasil inses dengan anaknya E sejak 2012.
Terungkap juga fakta bahwa R sebenarnya bekerja sebagai seorang dukun pengobatan tradisional. Ia mengaku jika empat kerangka bayi yang ditemukan polisi pada 15-21 Juni itu adalah anak yang dibunuhnya.
"Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," lanjutnya.
R menyebut 7 kerangka bayi tersebut adalah anak hubungan sedarahnya dengan E sejak 2013 hingga 2021.
Bayi-bayi tersebut dibunuh dari baru lahir oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus dengan kain untuk kemudian dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai.
Kasatreskrim membeberkan fakta bahwa E adalah anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.
"Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," ungkapnya.
Atas kejadian ini, ibu E mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat mengetahui perbuatan suaminya, Ibunda E rupanya telah mendapatkan anacaman akan diunuh oleh R jika mengungkap hal tersebut.
"Untuk R sementara ini masih sebagai pelaku, mungkin nanti sore akan kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan saudari E berstatus saksi korban," tegasnya.
Diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap 7 bayi tersebut berawal karena adanya penemuan tulang manusia oleh dua orang pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis (15/6).
Dua pekerja tersebut saat itu tengah meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.
Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan langsung datang ke lokasi pada Kamis (15/6) sore.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.
Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama, dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut. (ant/ebs/ree)