Muhadjir Effendy sebut Ponpes Al Zaytun Tersandung Dua Kasus.
Sumber :
  • Istimewa

Serangan Balik Panji Gumilang, Sebut MUI Sarang Teroris: Sudah Banyak yang Ditangkap Kok

Kamis, 29 Juni 2023 - 05:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Genderang perang kembali ditabuh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Majelis Ulama Indonesia. Panji menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai sarang teroris. Pernyataan Panji  tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan Andy F Noya di kanal Youtube Metro TV pada Rabu (28/6/2023).
"Bukan jangan-jangan lah, wong sarangnya gitu kok, kan sudah ditangkap," katanya.

Bagi Panji kasus teroris pada anggota MUI bukan hanya segelintir kasus, namun sudah lebih dari satu yang tertangkap. 
"Saya mengatakan ada karena ditangkap, kemudian nyeberang sedikit tangkap lagi lebih dari dua, sudah banyak namanya," lanjutnya.

Panji menyebut berani secara terang-terangan berani mengemukakan pendapat tersebut di muka publik, karena MUI lebih dulu menyerang Al-Zaytun. "Saya harus ungkapkan karena dia menyerang toh, Al-Zaytun ini diserang. Jadi bukan Al-Zaytun yang buka genderang perang itu, sekecil-kecilnya, selemah-lemahnya Al-Zaytun kalau sudah ditunduk ya harus diterangkan," ucap Panji.

Ia juga menambahkan bahwa kumpulan teroris itu bukan berada di Al-Zaytun, melainkan di MUI yang memang sudah terbukti oknum yang ditangkap dan dinyatakan sebagai teroris."Yang teroris itu, mas.. bukan di sini. Di sana itu yang sudah ditangkap bisa dibantah nggak itu?" tanyanya.

Sebelumnya diberitakan, MUI merekomendasikan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diproses secara hukum pidana.
"Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Dia menyebut, dugaan penyimpanan yang terjadi di lingkungan Al Zaytun berpotensi terjadi pidana karena membuat keresahan. "Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," Ikhsan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
Viral