Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno resmi gabung ke PPP..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Sandiaga Uno Dinilai Mampu Mendongkrak Perolehan Suara PPP

Jumat, 30 Juni 2023 - 14:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bergabungnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mampu mendongkrak perolehan suara bagi partai berlambang Ka'bah itu pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Program Puspoll Indonesia Chamad Hojin.

Diketahui Sandiaga Uno langsung menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Hojin mengatakan kemampuan Sandiaga Uno dalam mendongkrak suara PPP dapat dilihat dari elektabilitasnya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang terus meningkat.

Selain itu, sosok menteri pariwisata dan ekonomi kreatif itu cukup populer di kalangan anak muda serta ibu-ibu atau emak-emak.

"Popularitas dan elektabilitas Sandi cukup bagus dan terus meningkat. Sandi memiliki ceruk pasar anak muda, milenial, muslim kota, santri, dan kaum perempuan terutama emak-emak," tambahnya.

Oleh karena itu, Hojin mengingatkan PPP untuk mendekati segmen pemilih tersebut agar mereka memilih partainya.

"Segmen pemilih ini sudah menjadi fanbase lama Sandi. PPP harus mendekati mereka agar ikut gabung dan memilih PPP," tambahnya.

Hojin juga menyarankan PPP membuat ekosistem kewirausahaan bagi anak muda karena menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) generasi muda merupakan kelompok pemilih yang paling banyak di Pemilu 2024, yakni sebanyak 53 persen.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/muu)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral