- tvOnenews/Rika Pangesti
KPU RI Gelar Rapat Pleno Terbuka Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar rapat pleno terbuka, Minggu (2/7/2023) untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Ashari dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI dan Polri. Selain itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari partai politik peserta pemilu.
Saat membuka rapat pleno, Hasyim menjelaskan, rekapitulasi ini adalah hasil dari daftar pemilih sementara yang sudah ditetapkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
"Dalam rangka rapat pleno terbuka DPT untuk penyelenggaraan pemilu 2024. Pada hari ini ahad 2 juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT pemilu 2024," ucap Hasyim di Ruang Sidang Utama KPU RI, Minggu (2/7/2023).
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari saat membuka Rapat Pleno Terbuka KPU RI rekapitulasi DPT Pemilu 2024, Minggu (2/7/2023)
Menurut Hasyim, rekapitulasi DPT ini kewenangannya berada pada KPU tingkat kabupaten/kota. Dalam hal ini sudah ditetapkan pada 20-21 Juni lalu.
"Sesungguhnya kewenangan untuk menetapkan DPT menurut UU Pemilu, itu adalah kewenangan KPU kabupaten/kota, dan untuk di luar negeri oleh PPLN.
Hasyim mengatakan, rekapitulasi DPT di tingkat kapubaten kota itu sudah ditetapkan pada 20 hingga 21 Juni lalu. Kemudian, dilanjutkan pada tingkat Provinsi dan ditetapkan di tingkat nasional.
"Itu sudah dilaksanakan 20-21 juni setelah itu dilakukan rekapitulasi berjenjang. Setelah itu dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU Provinsi," kata Hasyim.
"Di provinsi masing-masing dan di tingkat nasional kita laksanakan hari ini," tutupnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat nasional, Selasa (18/4/2023) lalu.
Data DPS itu kemudian dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penyusunan daftar pemilih sudah berlangsung sejak 14 Desember 2022, ditandai dengan penyerahan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) milik pemerintah kepada KPU.
Dua sumber data pemilih yakni DPT yang dimiliki KPU dan DP4 kemudian disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk dilakukan coklit sebelum kembali direkapitulasi pusat.
Sampai saat ini, KPU masih membuka kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, hingga peserta pemilu untuk melapor jika ada yang belum terdata atau ketidaksesuaian daftar pemilih. (rpi/mii)