Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Sumber :
  • ANTARA

Polri Siapkan Payung Hukum Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

Rabu, 10 November 2021 - 15:55 WIB

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut masih berproses di Polri dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses itu (rekrutmen, red.) masih berjalan, bagaimana cara rekrutmennya dilakukan itu masih dalam proses, kemudian sedang dibuat payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Rusdi menjelaskan payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut berjalan Polri memiliki legalitas.

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.

Saat ditanya lebih lanjut payung hukum apa yang sedang disiapkan, Rusdi menyebutkan Polri memiliki dasar hukum bagaimana proses rekrutmen sehingga ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK berjalan di internal Polri, maka Polri memiliki payung hukum.

Menurut dia, penyiapan payung hukum tersebut harus dipersiapkan secara matang oleh Polri bersama BKN dan Kemenpan RB.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral