- Tim tvOne/Muhammad Bagas
Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka atas laporan kasus dugaan tindak pidana pencabulan eks kekasihnya, AG (15).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ucap Hengki saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Mario ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara terhadap anak pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu.
Kasus ini juga telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun begitu, kepolisian belum merincikan terkait pasal yang dipersangkakan ke Mario Dandy dalam kasus pencabulan ini.
Namun sebelumnya, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG, mantan kekasihnya itu.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Hengki.