Diduga tak kunjung bayar utang, PT Bumi Merapi Energi digugat pailit di PN Jakpus.
Sumber :
  • PN Jakpus

Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakpus

Selasa, 4 Juli 2023 - 10:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi (BME) telah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) lantaran PT BME tidak kunjung memenuhi kewajibannya membayar utang.

Kuasa hukum PT RUBS Sandra Nangoy menjelaskan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan pailit atas PT BME di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo.

Sandra mengatakan pihaknya terpaksa menggugat BME karena tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS, menjadi sangat terganggu," kata Sandra kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (3/7/2023).

Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, PT BME ini juga memiliki utang dan tidak menepati janjinya alias membayar utang ke beberapa perusahaan lainnya.

Namun demikian, kata Sandra, PT RUBS dan perusahaan-perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME, yaitu Tony Tatung untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral