- PN Jakpus
Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakpus
"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi. Itupun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," kata Sandra.
Sementara itu, terkait hal ini pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan dicabut.
"Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," kata dia.
Ahmad Redi menambahkan walaupun dia dinyatakan pailit, apabila IUP-nya belum dicabut, maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan niaga.
"Sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan," ujarnya.
Senada dengan Ahmad Redi, pakar hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat bahwa momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.
"Ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis setop kecuali dalam mediasi disepakati bahwa kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP masih bisa dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," kata Akbar. (rpi/nsi)