Diduga tak kunjung bayar utang, PT Bumi Merapi Energi digugat pailit di PN Jakpus.
Sumber :
  • PN Jakpus

Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakpus

Selasa, 4 Juli 2023 - 10:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi (BME) telah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) lantaran PT BME tidak kunjung memenuhi kewajibannya membayar utang.

Kuasa hukum PT RUBS Sandra Nangoy menjelaskan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan pailit atas PT BME di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo.

Sandra mengatakan pihaknya terpaksa menggugat BME karena tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS, menjadi sangat terganggu," kata Sandra kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (3/7/2023).

Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, PT BME ini juga memiliki utang dan tidak menepati janjinya alias membayar utang ke beberapa perusahaan lainnya.

Namun demikian, kata Sandra, PT RUBS dan perusahaan-perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME, yaitu Tony Tatung untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi. Itupun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," kata Sandra.

Sementara itu, terkait hal ini pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan dicabut.

"Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," kata dia.

Ahmad Redi menambahkan walaupun dia dinyatakan pailit, apabila IUP-nya belum dicabut, maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan niaga.

"Sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan," ujarnya.

Senada dengan Ahmad Redi, pakar hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat bahwa momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.

"Ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis setop kecuali dalam mediasi disepakati bahwa kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP masih bisa dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," kata Akbar. (rpi/nsi) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral