- tvOnenews.com / Julio Trisaputra
Johnny G Plate Masih Bungkam Soal Eksepsi Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam surat dakwaan tersebut, sekurangnya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek menara BTS Kominfo.
Selain itu, di dalam dakwaan, jaksa menilai Johnny G Plate menerima Rp17 miliar atau tepatnya Rp17.848.308.000.
Menurut jaksa, uang tersebut didapatkan Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif yang menyetor setiap bulan sebesar Rp500 juta sejak Maret 2021 hingga 2022.
Selanjutnya, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp420 juta. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.