- Kolase tvonenews
Wow, Rincian Sumber Duit Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ternyata Pemerintah Sumbang Dana Fantastis, Jumlahnya...
“Yang ketiga menurut pasal 22 Nomor 8 2010 kalau nasabah menggunakan identitas palsu atau kalau nasabah tidak mau mengikuti ketentuan maka bank wajib memutuskan hubungan hukum dengan nasabah dan harus melaporkan kepada PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima bahwa Pemimipin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda-beda setiap rekeningnya.
“Nah, sekarang kita lihat 256 itu ada gak identitas yang palsu kalau dilihat gak mungkin dia punya apa ktpnya berbeda-beda demikian banyak. Gak mungkin juga kalau dia pakai hanya satu nama saja karena tadi saya dengar informasi namanya berbeda-beda,” pungkas Mantan Kepala PPATK Yunus Husein.
Terkait ratusan rekening ‘gendut’ milik Panji Gumilang pribadi, Yunus mengatakan bahwa bank memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan hukum jika terungkap adanya transaksi mencurigakan.
“Seharusnya uji tuntas sebelum menerima nasabah dengan menggunakan databasenya sendiri, kemudian ditanya ke Dukcapil untuk memverifikasi kebenaran dari identitas itu. Jadi seandainya kalau identitasnya tidak benar, bank bisa menolak. Bank bisa menghentikan hubungan hukum dan melaporkan ke PPATK,” katanya.
“Seharusnya bank memang ada kewajiban untuk melakukan sesuatu, foto nasabah itu menjadi hal yang mutlak sekarang. Jadi kalau ada foto itu kan gak mungkin dia memiliki identitas palsu segitu banyak,” ujar Yunus.
Namun, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga menjelaskan bahwa tidak ada batasan kepemilikan rekening untuk setiap satu nasabah.