- Muhammad Bagas-tvOne
Amanda Beri Kesaksian Mantan Kekasihnya Mario Dandy Satriyo Ancam Tembak David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Amanda alias APA hadir sebagai saksi pada persidangan lanjutan kasus penganiayaan beratterhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/7/2023). Dalam kesaksianya, Amanda sebut Mario Dandy mengancam akan melakukan penembakan terhadap David Ozora.
Kesaksian perihal ancaman penembakan yang akan dilakukan mantan kekasihnya Mario dandy Satriyo, usai Amanda dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejumlah pertanyaan itu berkaitan tentang ancaman penembakan yang dilayangkan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora. Amanda pun mengakui adanya ancaman penembakan yang dilayangkan mantan kekasihnya itu.
Ia mengaku ancaman itu disampaikan langsung oleh David Ozora kepadanya melalui percakapan media sosial.
Amanda, mantan kekasih Mario Dandy saat memberikan kesaksian di PN Jaksel
"Tadi saudara jelaskan hanya tau, kenapa kemudian David chat saudara?," tanya Jaksa kepada Amanda dalam persidangan teresebut, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
"Dia (David) baru pertama chat saya pake nomor enggak dikenal, dia bolang, kak ini wareng, kakak ngomong apa? Di situ karena saya habis marah ngusir Mario, saya bilang enggak, bilang apa-apa gua enggak mention-mention nama siapa-siapa. Iya katanya Dandy nelpon gua nanya tanggal 17 (Januari 2023), di situ saya marah, terus dia bilang di telpon (Mario), David katanya kalau bohong diancam ditembak," jawab Amanda yang kembali melanjutkan persidangan usai didapati menangis histeris.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Adapun agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (raa/mii)