Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Tolak Dakwaan Rugikan Negara Rp8 Triliun, Johnny G Plate Sebut Tak Ada Niat Korupsi

Selasa, 4 Juli 2023 - 15:43 WIB

"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat dalam menentukan peraturan yang dilanggar," jelasnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Jaksa menduga Johnny telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8 trilun atau lengkapnya Rp8.032.084.133.795.

"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (lpk/ree)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral