- Arizal
Popo Barbie Bohongi Publik, Ternyata ini Alasannya Membuat Video Masturbasi
Lebih lanjut, Popo Barbie mengatakan ia baru satu kali membuat video atau konten asusila, lalu diunggah ke media sosial atau status WhatsApp. "Dulu pernah tapi waktu Live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit," ujarnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi mengatakan, bahwa tersangka Popo Barbie dijerat dengan 2 pasal yakni undang-undang pornografi dan ITE, dalam hal ini setiap orang yang membuat menyebarluaskan gambar atau video yang bermuatan pornografi, kemudian tanpa hak mendistribusikan.
“Kita sudah melakukan penyelidikan, tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Edi Mardi.
Edi Mardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sengaja membuat video tersebut pertama kalinya dengan iPhone. Selanjutnya, untuk mengelabui video tersebut ia kirim ke HP Vivo lalu dibuat status selama 24 jam.
Pada kurun waktu itulah sambung Kasat, video tersebut heboh beredar di beberapa akun media sosial.
"Karena follower menurun, untuk menambah follower harus dilakukan biar viral," kata Kasat.
"Tersangka kita sangkakan undang-undang pornografi dan ITE, dengan ancaman 6 tahun dengan denda 1 miliar," tegasnya. (aai/nof)