Popo saat konferensi pers.
Sumber :
  • Arizal

Popo Barbie Bohongi Publik, Ternyata ini Alasannya Membuat Video Masturbasi

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:53 WIB

Kerinci, tvOnenews.com - Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menetapkan TikToker Popo Barbie yang merupakan warga Pendung Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, sebagai tersangka terkait beredarnya video tak senonoh yang viral di media sosial.

Ternyata, permintaan maaf Popo Barbie melalui akun Tiktok miliknya merupakan pembohongan publik. Pasalnya, dalam pemerintaan maaf tersebut ia menyebutkan bahwa Hp miliknya telah hilang selama 2 bulan, dan video tersebut diduga disebar oleh orang lain.

Namun kenyataannya berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kerinci, bahwa video tak senonoh tersebut sengaja ia rekam sendiri untuk menaikan followers.

Popo Barbie Kepada sejumlah awak media di Mapolres Kerinci saat konferensi pers, Senin (3/7/2023), menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci, termasuk juga kepada keluarganya.

“Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini," ucapnya.

Popo Barbie juga mengaku membuat video atau konten tersebut dalam keadaan sadar dan sengaja dengan tujuan untuk mendapatkan followers dan viewer yang banyak, serta berbagai macam endorse.

"Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Popo Barbie mengatakan ia baru satu kali membuat video atau konten asusila, lalu diunggah ke media sosial atau status WhatsApp. "Dulu pernah tapi waktu Live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit," ujarnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi mengatakan, bahwa tersangka Popo Barbie dijerat dengan 2 pasal yakni undang-undang pornografi dan ITE, dalam hal ini setiap orang yang membuat menyebarluaskan gambar atau video yang bermuatan pornografi, kemudian tanpa hak mendistribusikan.

“Kita sudah melakukan penyelidikan, tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Edi Mardi.

Edi Mardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sengaja membuat video tersebut pertama kalinya dengan iPhone. Selanjutnya, untuk mengelabui video tersebut ia kirim ke HP Vivo lalu dibuat status selama 24 jam.

Pada kurun waktu itulah sambung Kasat, video tersebut heboh beredar di beberapa akun media sosial.

"Karena follower menurun, untuk menambah follower harus dilakukan biar viral," kata Kasat.

"Tersangka kita sangkakan undang-undang pornografi dan ITE, dengan ancaman 6 tahun dengan denda 1 miliar," tegasnya. (aai/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
Viral