- Humas DPD RI
Komite I DPD RI Dan Pemerintah Bahas Keppres dan Inpres Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Secara Non Yudisial
“Jika ada korban pasti ada pelaku. Bila pelakunya sudah meninggal atau sudah tua, dan tidak ada bukti. Maka dibuka saja siapa pelaku-pelakunya,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pasca reformasi tahun 1998 banyak bermunculan kasus pelanggaran masa lalu termasuk peristiwa tahun 1965. Negara telah memerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini baik secara yudisial dan non yudisial secara simultan.
“Tugas ini sangat sulit karena pada tahun 1998 hingga tahun ini tidak menghasilkan apa-apa. 25 tahun diperintah untuk menyelesaikan pelanggaran ini tapi tidak menghasilkan apa-apa,” tuturnya.
Mahfud MD menambahkan bahwa ketika diadilkan di meja hijau namun faktanya 35 orang dibebaskan semua atau tidak dapat dihukum. Pengadilan mengatakan tidak ada pelanggaran karena tidak ada bukti yang kuat.
“35 orang dinyatakan bebas, karena tidak ada bukti yang kuat. Pertanyaan dari hakim, kapan peristiwa itu? Di mana? Jam berapa? Pakai apa? Itu sulit dibuktikan karena peristiwa ini sudah bertahun-tahun. Jejaknya hilang semua,” ujarnya.
Wakil Jaksa Agung Sunarta membeberkan penyidikan yang dilakukan pihaknya atas peristiwa tahun 1965-1966, petrus (penembakan misterius), peristiwa Paniai dan lain-lain dinilai nihil. Menurutnya semua sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa bukan pelanggaran berat.
“Kesulitan kami dalam bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena alat bukti dan saksi tidak ada, serta semuanya telah dimakan waktu,” terangnya.