Suasana persidangan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali dalam sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Didakwa Pencucian Uang soal Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 4 Juli 2023 - 18:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan atas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 dengan terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus primair korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Jaksa mengungungkapkan akibat perbuatan terdakwa, negara diduga merugi hingga Rp8,32 trilun. Adapun Irwan Hermawan ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Galumbang Menak merupakan Dirut PT Mora Telematika Indonesia.

"Melakukan atau turut serta menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya," kata jaksa, Selasa (4/7/2023).

Jaksa menilai Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar yang mana juga diuga diberikan kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021 Elvano Hatorangan.

Menurut jaksa, Elvano diduga menerima Rp2,4 miliar yang digunakan untuk membeli sejumlah barang, seperti rumah, sepeda motor merek Triump, Ducati Scramler, dan mobil merek Honda HRV.


Selanjutnya, Irwan Hermawan juga memberikan uang kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah 200.000 dollar Singapura.

Selain itu, Irwan Hermawan juga memberikan uang yang didapatkanya kepada seseorang bernama Ferindi Mirza sebesar Rp300 juta.

"Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Anang Achmad Latif juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (lpk/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:01
03:25:03
04:20
03:04
02:34
01:10
Viral