Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan hingga kini belum menerima pengembalian uang yang dimaksud. "Saya belum menerima pengembalian dana tersebut," ujar Ketut..
Sumber :
  • Antara

Kapuspenkum Kejagung Soal Pengembalian Dana Sebesar Rp 27 Miliar: Kami Belum Bisa Bicara, Masih Dalami

Selasa, 4 Juli 2023 - 18:39 WIB

"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," sebutnya.

Uang senilai Rp 27 miliar itu disebut Maqdir dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat. Selanjutnya mereka akan menyerahkan ke Kejagung.

"Sekarang akan kami serahkan ke kejaksaan," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberkan fakta soal tuduhan menerima Rp27 miliar oleh tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G paket 1 sampai 5 Kominfo 2020-2022 Irwan Hermawan. 

Setelah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung, Dito Ariotedjo mengaku telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya. "Saya tidak mau berlarut menggalang opini. Saya ini diklarifikasi dan pernyataan secara resmi. Ini terkait terlebih tudugan saya menerima Rp27 miliar," kata Menpora Dito Ariotedjo di Kejagung, Senin (3/7/2023).(bwo)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral