Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan hingga kini belum menerima pengembalian uang yang dimaksud. "Saya belum menerima pengembalian dana tersebut," ujar Ketut..
Sumber :
  • Antara

Kapuspenkum Kejagung Soal Pengembalian Dana Sebesar Rp 27 Miliar: Kami Belum Bisa Bicara, Masih Dalami

Selasa, 4 Juli 2023 - 18:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Sehari setelah Kejaksaan Agung memeriksa memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023), seseorang disebut  mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantor Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan pada hari ini, Selasa (4/7/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan hingga kini belum menerima pengembalian uang yang dimaksud. "Saya belum menerima pengembalian dana tersebut," ujar Ketut.

Ketut Sumedana mengaku belum bisa memberikan banyak komentar karena belum mendapatkan keterangan langsung dari pihak Maqdir Ismail. Ketika ditanya apakah pengembalian dana menggugurkan tindak pidana dugaan korupsi, Ketut juga tak mau menjawab."Kami masih dalami," ujar Ketut. 

Sebelumnya pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkap adanya pengembalian dana Rp 27 miliar dari seseorang ke kantornya.  "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta).

Sebelumnya, Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar. Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.

"Kalau sepenjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini," kata Maqdir.

Maqdir enggan menyebut identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun dikatakannya merupakan pihak swasta.

"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," sebutnya.

Uang senilai Rp 27 miliar itu disebut Maqdir dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat. Selanjutnya mereka akan menyerahkan ke Kejagung.

"Sekarang akan kami serahkan ke kejaksaan," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberkan fakta soal tuduhan menerima Rp27 miliar oleh tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G paket 1 sampai 5 Kominfo 2020-2022 Irwan Hermawan. 

Setelah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung, Dito Ariotedjo mengaku telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya. "Saya tidak mau berlarut menggalang opini. Saya ini diklarifikasi dan pernyataan secara resmi. Ini terkait terlebih tudugan saya menerima Rp27 miliar," kata Menpora Dito Ariotedjo di Kejagung, Senin (3/7/2023).(bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral