- ANTARA/Gent Tenri Mawangi.
Status Panji Gumilang Naik ke Tingkat Penyidikan Usai Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jakarta, tvOnenews.com - Status hukum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang, mulai ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, usai pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) kemarin.
Ditingkatknya status hukum pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke tahap penyidikan dibenarkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Dugaan tersebut didapat setelah penyidik melakukan pemanggilan dan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun
“Saudara Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan kami dan setelah itu kami laksanakan interogasi. Dengan kurang lebih 26 pertanyaan,” katanya.
Materi yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri, yaitu terkait sejarah pendirian hingga struktur organisasi Al Zaytun.
Selanjutnya, kata Djuhandhani, penyidik melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana.
“Kemudian mulai hari ini sudah kami naik ke penyidikan, adapun kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.