- viva.co.id
Malaysia Resmi Hapus Hukuman Mati di Negaranya, Puluhan WNI yang Divonis Mati Langsung Ajukan PK
Malaysia, tvOnenews.com - Pemerintah Malaysia telah resmi menghapus hukuman mati di negaranya.
Penghapusan hukuman mati di Negeri Jiran Malaysia ini mulai berlaku hari ini, Selasa (4/7/2023).
Hal ini membuat sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berbondong-bondong mengajukan peninjauan kembali (PK) vonis mati atau hukuman mati.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mulai mendata WNI yang ingin mengajukan PK vonis mati dari pengadilan di Malaysia.
“Kita akan sediakan pengacara bagi mereka yang mau PK. Sekarang sedang proses pendataan,” kata Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur, Selasa (4/7/2023).
Menurut Hermono, KBRI masih perlu mendata, karena ternyata ada WNI yang tidak ingin pulang.