Sumber :
- viva.co.id
Malaysia Resmi Hapus Hukuman Mati di Negaranya, Puluhan WNI yang Divonis Mati Langsung Ajukan PK
Selasa, 4 Juli 2023 - 23:03 WIB
“Mungkin tidak ada keluarga lagi di Indonesia,” kata Hermono.
Selain itu menurutnya ada puluhan WNI yang putusan vonis matinya sudah inkrah.
Kebanyakan WNI yang menghadapi vonis mati di Malaysia berkaitan dengan kasus narkotika, pembunuhan, atau kasus berat lainnya.
Undang-undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia (Akta 846) mulai berlaku 4 Juli 2023, sesuai Lembar Pemerintah Federal bertanggal 30 Juni 2023 yang dikeluarkan Departemen Kejaksaan Agung.
Tanggal berlakunya UU itu ditetapkan menteri pada Departemen Perdana Menteri Azalina Othman Said.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib di Malaysia itu disahkan DPR pada 3 April lalu, dengan tujuan menghapus hukuman mati wajib dan mengubahnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk.
Berdasarkan data Pemerintah Malaysia, sekitar 1.340 narapidana menunggu hukuman mati.