Sumber :
- viva.co.id
Malaysia Resmi Hapus Hukuman Mati di Negaranya, Puluhan WNI yang Divonis Mati Langsung Ajukan PK
Selasa, 4 Juli 2023 - 23:03 WIB
Setelah UU yang bersifat retroaktif itu mulai berlaku, maka mereka yang dijatuhi vonis mati yang telah inkrah dapat mengajukan PK ke Pengadilan Federal dalam waktu 90 hari.(ant/muu)