Menkopolhukam Mahfud MD sebut belum ada opsi bekukan Al Zaytun.
Sumber :
  • kemenkopolhukam

Mahfud MD Sebut Tak Ada Opsi Bekukan Al Zaytun: Biangnya Panji Gumilang Sudah Tertangani

Rabu, 5 Juli 2023 - 04:43 WIB

Jakarta,tvOnenews.com Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada pemerintah untuk membekukan aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu. Namun hingga kini, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah pusat belum memutuskan sampai pada pilihan tersebut. Mahfud mengemukakan, pemerintah masih menampung usulan Ridwan Kamil terlebih dahulu.

"Kita tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang tahu di daerah. Beliau tahu di lapangan Jawa Barat," katanya usai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Meski begitu, ia mengemukakan, pemerintah pusat masih terus memantaunya. Sebab jika dilakukan penutupan dikhawatirkan bakal berdampak luas.
"Tapi lihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana? Jangan sampai berimplikasi satu tempat di tutup, daerah lain kok tidak. Kita kan (melihat) seperti helikopter nih dari atas lihat ke bawah. Ridwan Kamil benar melihat di situ ada masalah yang harus dia usulkan, tapi kami putuskan berdasarkan (melihat seluruh) Indonesia," katanya.

Mantan Ketua MK ini bahkan menegaskan, jika hingga saat ini belum ada opsi untuk menutup Al Zaytun.
"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," katanya.

Meski begitu, ia mengemukakan, pemerintah telah memutuskan melakukan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun.
Pertama, dakwaan kepada perseorangan. Dalam hal ini, pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan adanya pelaporan dari sejumlah pihak.

"Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan 'penersangkaan' (penetapan tersangka). Sesudah 'penersangkaan' kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan," jelas Mahfud.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral