- tvOnenews.com - Syifa Aulia
Partai Golkar Sebut Masalah Dito Ariotedjo soal Kasus Korupsi BTS Sudah Selesai, Dave Laksono: Tuduhan Tidak Benar!
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mengatakan persoalan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dengan kasus korupsi BTS Kominfo sudah selesai.
“Kan sudah selesai. Sudah di kejaksaan, kejaksaan sudah mengklarifikasi tidak ada lagi tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” kata Dave Laksono di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Dia menegaskan pihak yang menyatakan Dito diduga terlibat juga sudah menyangkal bahwa politikus Golkar itu tidak terlibat.
“Jadi tidak ada kendala lagi lah, tidak ada urusan lagi. Sudah selesai,” ucapnya.
Di sisi lain, Dave mengakui dugaan keterlibatan itu terjadi ketika Dito masih menjadi anak buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Iya, tapi itu kan sudah dikatakan bahwa itu tidak benar. Jadi tidak ada lagi perdebatan, tidak ada pembahasan lagi. Sudah selesai lah,” kata Dave.
Sebelumnya, Dito diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Dia diduga menerima aliran dana Rp27 miliar.
"Saya tidak mau berlarut menggalang opini. Saya ini diklarifikasi dan pernyataan secara resmi. Ini terkait terlebih tudugan saya menerima Rp27 miliar," kata Dito di Kejagung, Senin (3/7/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengatakan pemeriksaan Dito bukan terkait kasus BTS, tetapi di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.
"Yang jelas peristiwa tersebut kalau toh benar ada, nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi, tolong dibedakan peristiwa pengadaan BTS 1 sampai 5 secara tempus telah selesai," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut terjadi lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Dalam BAP Irwan, Dito diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar agar menghentikan penyelidikan dalam sebuah perkara. (saa)