Jaksa eksekutor Kejari Jakpus berhasil tangkap buronan Sean William terkait pidana perbankan.
Sumber :
  • Asben Bennef-tvOne

Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Buronan Sean William Terkait Pidana Perbankan

Jumat, 7 Juli 2023 - 07:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa eksekutor Kejari Jakpus berhasil tangkap buronan Sean William terkait pidana perbankan

Pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Sean William Henley. 

Sean William Henley diketahui berada di kediamannya di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara.

Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan eksekusi di rumah tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sean William Henley dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral