Sumber :
- tvOnenews.com - Rizki Amana
Polisi Dalami Pengakuat Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang yang Sempat Dipenjara Selama 10 Bulan
Jumat, 7 Juli 2023 - 16:39 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengaku tengah mendalami pengakuan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dirinya yang sempat menjalani hukuman penjara selema beberapa bulan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan proses verifikasi terkait pengakuan dari Panji Gumilang pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Itu sedang kita verifikasi makanya informasi itu juga menjadi bahan masukkan bagi kami untuk diverifikasi," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sandi menuturkan Bareskrim Polri akan terus menggali informasi-informasi yang berkaitan dengan laporan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
Menurutnya kepolisian tak menutup akan adanya informasi-informasi terkait info Panji Gumilang yang berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana dugaan penistaan agama.
"Karena pada prinsipnya apapun perkembangan informasi yang ada, kami akan memverifikasinya dengan tim termasuk juga dari Bareskrim, supaya informasi-informasi itu ada dasarnya, jangan hanya dari informasi saja, tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) untuk memenuhi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang secara mengejutkan mengaku sempat dipenjara selama 10 bulan akibat kasus yang menjeratnya pada Tahun 2011 lalu.
"Ditanya (penyidik) pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa itu ketetapan hukum? Saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji kepada awak media, Senin (3/7/2023).(raa)