- Tim TvOne/Bahana Situmorang
Peras dan Cabuli Istri TSK, 6 Personil Polsek Kutalimbaru Jalani Sidang Kode Etik
Medan - Propam Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap 6 personil Polsek Kutalimbaru di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021) siang. Sidang pelanggaran disiplin ini dipimpin Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma.
Keenam personel yang disidang yakni Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL menjalank sidang kode etik di Aula Patriatama Polrestabes Medan. Selain itu, tampak juga Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal di aula tersebut.
Kuasa hukum korban, Riadi, SH mengatakan hingga saat ini dirinya sedang menunggu kelanjutan sidang kode etik yang masih digelar.
“Perlu disampaikan saya datang kemari atas undangan Propam Polrestabes Medan tentang agenda disiplin terhadap para oknum Polsek Kutalimbaru,” kata Riadi.
Ia mengaku dipanggil sebagai kuasa hukum korban dan menyampaikan apa yang disampaikan kliennya. Riadi juga bercerita mengenai pertanyaan pimpinan sidang tentang peristiwa penggerebekan yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru di rumah kontrakan pelapor di Jl. Kapten Muslim Gg. Buntu, Kecamatan Medan Helvetia, beberapa waktu lalu.
“Kita sebagai PH mewakili korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta keadilan terhadap korban yang menjadi korban asusila oleh Bripka RHL,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polrestabes Medan, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU (19) dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar 30 juta rupiah dengan iming - iming akan membebaskan suami dari MU. (Bahana Situmorang/ Wna)