- tvOnenews - Eko Hadi
Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyediaan Lahan Hunian Tetap Korban Longsor dan Banjir Bandang di Cigudeg dan Sukajaya
tvOnenews.com - Ombudsman menemukan proses maladministrasi terkait penundaan berlarut penyelesaian lahan dan penyediaan pemukiman atau hunian tetap (huntap) pada areal tanah PTPN VIII Kebun Cikasungka bagi korban bencana banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya pada tahun 2004 dan 2020 silam.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya dalam konferensi persnya di Kantor Ombudsman Jakarta, Jumat (8/7/23). Dalam konferensi pers ikut dihadiri dari pihak Kabupaten Bogor, PTPN III-VIII, Kementerian ATR/ BPN dan Kementerian BUMN.
Ada sembilan temuan dari Ombudsman berdasar pada rangkaian investigasi yang dilakukan sejak bulan Oktober 2022 sampai April 2023. Salah satunya adalah adanya keterlambatan penyediaan huntap bagi korban bencana alam sehingga sampai saat ini masih terdapat 2000 warga korban bencana alam yang masih menempati huntara sejak tahun 2020 atau 3 tahun lamanya.
“Keterlambatan disebabkan oleh kondisi pandemik, anggaran, penyelesaian lahan untuk huntap,” ujar Dadan.
Dari hasil temuan, Ombudsman memberikan saran korektif kepada Pemkab Bogor, Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantah Kab. Bogor, Direktur Utama PTPN VIII.
Ketika sudah ada kepastian status, sambing Dadan tentu semua bisa akselerasi dan diharapkan masyarakat mendukung program relokasi untuk menempati hunian tetap yang sudah direncanakan pemerintah.
"Selama ini terkendala karena memang kepastian status dan sebagainya," terangnya.