NU menduga masih ada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat disembunyikan oleh para oknum.
Sumber :

Sekitar 5000 PMI Diduga Berangkat Dengan Jerat Utang Lewat Koperasi Simpan Pinjam, Nahdlatul Ulama: Oknum Menikmati Bancakan

Minggu, 9 Juli 2023 - 04:52 WIB

Jakarta, tvOnenenws.com-Nahdlatul Ulama (NU) menduga ada 5.000 PMI yang berangkat ke negara tujuan seperti Korea Selatan, Taiwan dan Hong Kong untuk diarahkan masuk dalam praktik utang itu melalui koperasi simpan pinjam yang sumber dananya dari pihak keuangan (finance) luar negeri.

Kasus kasus  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini masih terselubung dan disembunyikan oleh para oknum tidak bertanggung jawab, meski Polri sudah menindak tegas TPPO.

“Ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terselubung dan sengaja disembunyikan oleh oknum yang saat ini menikmati hasil bancakan para sindikat mafia TPPO melalui praktik penjeratan hutang kepada para PMI (pekerja migran Indonesia),” kata Ketua Bidang Advokasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama Abdul Rachim Sitorus dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Modus operandi praktik penjeratan utang yang diketahui adalah, PMI dipaksa berpura-pura untuk membayar lunas biaya penempatan kepada P3MI, sesuai dengan cost structure yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 dan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 50 Tahun 2023.

Ia menyoroti seharusnya biaya penempatan sudah ditanggung pemberi kerja dan uang tersebut berasal dari majikan PMI. Namun alur pembayaran biaya seolah-olah berasal dari pihak ketiga, dengan perintah pembayaran di luar negeri menggunakan mata uang negara penempatan selama enam sampai sembilan bulan berturut-turut.

Majikan mereka pun diketahui selalu mendapatkan tekanan dari finance di luar negeri untuk menyetorkan cicilan dari pemotongan gaji PMI di luar negeri seolah-olah ini utang bawaan dari kampung negara asal.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral