- Ist
KNPI Beberkan Kejanggalan Detensi Investor Asal China
"Mr. Zhang diperlakukan tidak manusiawi. Tidak ada tempat tidur bahkan gorden dijadikan semilut. Itu melanggar undang-undang. WNA yang ditahan harusnya ada beberapa fasilitas yang dilengkapi," tegasnya.
Kesehatan Zhang juga sempat terganggu saat ditahan Imigrasi. Pangkalnya, sulit untuk minum obat untuk mengobati sakit lambung dan jantung yang dideritanya lantaran tidak rutin menerima makanan. Untuk membelinya juga susah karena tidak diperkenankan keluar.
Selanjutnya, Zhang ditahan saat proses masih tahap penyelidikan. Pun dasar pengenaan detensi dalam surat yang dengan yang disampaikan berbeda.
"Ini bahaya! Orang masih dilidik bisa ditahan. Ini harus jadi atensi pemerintah," jelasnya.
"Kepada pengacara Mr. Zhang, Imigrasi menginfokan pasal yang dikenakan kepada Mr. Zhang melanggar Pasal 75 ayat (1). Ini bahaya karena pasal ini (berisi tentang) orang yang meresahkan publik. Padahal, beliau seperti ini, enggak bawa senjata dan bukan teroris. Dan ternyata keterangan yang dikeluarkan Imigrasi berisi bahwa Mr. Zhang dikenakan Pasal 122, bukan Pasal 75 seperti dalam surat yang dikeluarkan," imbuhnya.
Kejanggalan berikutnya, ungkap Haris, oknum Ditjen Imigrasi turut cawe-cawe agar Zhang segera menuntaskan masalah utang piutangnya dengan Thomas. Baginya, hal itu tidak berdasarkan karena bukan kewenangan Imigrasi.
"Pihak Imigrasi berbicara dengan teman bisnisnya (Thomas, red). Ini, kan, aneh. Maksudnya apa? Apakah ada kesalahan secara keimigrasian atau pihak Imigrasi sudah disusupi pihak tertentu untuk menarik uang WNA di Indonesia?" tanyanya.