- Antara
Jemaah Haji Membawa Emas 180 Gram Akhirnya Hadapi Pemeriksaan Petugas Pajak di Bea Cukai Makassar
Makassar, tvOnenews.com- Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya memeriksa seorang jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral membawa pulang perhiasan emas 180 gram ke tanah air setelah membeli di tanah suci seusai melaksanakan ibadah haji tahun 2023. Suarnati dikonfirmasi berkaitan barang bawaannya yang dapat dikenakan bea masuk juga diteliti emas yang dibawa asli atau imitasi.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di sela pemeriksaan di kantornya, Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/07/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.
"Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar Amerika itu sekitar Rp7 jutaan," katanya menjelaskan.
Meski masih dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila melebihi ketentuan barang bawaan, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.
"Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih proses pemeriksaan," tuturnya menambahkan.
Penasihat hukum Suarnati, Ayu usai mendampingi pemeriksaan di Bea Cukai Makassar mengatakan bersangkutan diminta klarifikasi atas pembelian emas itu dan sudah tidak ada masalah.
"Sudah diklarifikasi di bea cukai, Tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah di klarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai," ucapnya sembari berjalan keluar kantor Bea Cukai setempat.
Sebelumnya, Jemaah Haji warga Makassar, Sulsel, Suarnati Daeng Kanang memarkan sejumlah emas di tubuhnya usai mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros pada Rabu (5/7/2023) dari tanah suci pada kloter pertama.
Jemaah Haji perempuan ini ketahui pengusaha makanan yang aksinya kemudian di rekam dan videonya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan Bea Cukai untuk diperiksa berkaitan barang mewah bawaannya.(ant/bwo)