Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Maqdir Ismail Minta Penundaan Klarifikasi Rp27 M, Kejagung Pastikan Pemanggilan Ulang

Senin, 10 Juli 2023 - 16:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan memanggil ulang pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait klarifikasi duit Rp27 miliar yang diduga aliran dana kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Ketut menuturkan pihaknya akan menilai alasan Maqdir Ismail jika benar berhalangan dalam rencana klarifikasi tersebut.

"Kami mengimbau (Maqdir Ismail) agar hasir secara sukarela dan baik-baik. Sebab, kita sama-sama penegak hukum, tentu menghormati proses yang sedang berjalan," kata Ketut di Kejagung, Senin (10/7/2023).

Ketut menjelaskan klarifikasi yang diminta Kejagung juga karena ulah Maqdir Ismail.

Sebab, Maqdir Ismail mengeklaim mendapatkan titipan uang Rp27 miliar dari pihak swasta terkait dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo.

"Ini, kan, bukan karena kami, melainkan beliau yang menyampaikan terlebih dahulu di media. Jadi, polemik ini biar tidak berkepanjangan, kita klarifikasi beliau," jelasnya.

Selain itu, Ketut menerangkan keterangan Maqdir Ismail sangat penting dalam pendalaman perkara BTS Kominfo.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral