- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Tak Hanya iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Diduga Terlibat Penipuan Tas Mewah Hermes hingga LV
Jakarta, tvonenews.com - Tersangka penipuan reseller iPhone, si kembar Rihana dan Rihani diduga juga terlibat aksi penipuan tas mewah bermerk Hermes hingga Louis Vuitton (LV).
Hal ini diketahui dari hasil analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan dugaan isu tersebut.
"Iya (diduga terlibat penipuan) luxury goods, barang-barang merek terkenal/mewah," kata Ivan kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Namun demikian, Ivan tak merincikan nilai transaksi dari hasil penipuan tas mewah yang dilakukan 'Si Kembar' tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa nilai transaksinya lumayan besar.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah menambahkan, seluruh hasil analisis sudah disampaikan ke penyidik.
"Hasil analisis (HA) yang dilakukan oleh PPATK atas kasus terkait sudah kami sampaikan kepada penyidik. Penyidiklah yang akan menindaklanjuti dari HA yang ada," ujar Natsir.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menangkap si kembar tersangka penipuan reseller iphone, Rihana-Rihani.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar dia kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Adapun penangkapan dilakukan pada M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia belum merinci terkait kronologis penangkapan tersebut.
Dia hanya menyebut mereka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Keduanya bakal diperiksa secara intensif oleh.
Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023. (rpi/ree)