- VIVA/Farhan
Diduga Duit Rp70 Miliar Mengalir ke Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Begini Kata Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengaku terus mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, Windi Purnama alias WP.
Adapun WP ialah orang kepercayaan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang diduga menyalurkan beberapa aliran dana kepada beberapa pihak.
Dalam BAP tersangka WP, terdapat dugaan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar kepada Staf Ahli DPR berinisial YN, yang mana mengarah ke Komisi I DPR.
Menurut Febrie, penyidik masih menunggu klarifikasi dari YN, yang diduga sebagai pihak yang ada dalam BAP Windi Purnama.
"Orangnya belum ada. Sampai sekarang tidak ada (info aliran dana korupsi BTS ke Komisi I DPR, red). (YN) belum hadir," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Febrie mengaku belum mendapat informasi keberadaan YN yang diduga berada di luar negeri.
Menurut dia, pihaknya belum bisa memaksakan kehadiran YN sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Belum tahu saya. (Kabur ke Malaysia?) Belum tahu. Kan, panggilan masih, kecuali tersangka diuber," tegasnya.
Selain itu, Febrie menegaskan pihaknya belum dapat merinci kebenaran dari informasi Rp70 miliar mengalir ke Komisi I DPR.
Dia mengimbau kepada YN agar segera mendatangi panggilan penyidik terkait klarifikasi BAP tersangka Windy Purnama.
"Ya, sampai sekarang, kan, belum ada itu. Ya, mudah-mudahan dia datang lah," imbuhnya.(lpk/muu)