- Antara
Kisruh Pemecatan Fadel Muhammad dari Pimpinan MPR, Bamsoet Tak Akan Ikut Campur
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pimpinan MPR menghormati sikap internal pimpinan DPD terkait pergantian Fadel Muhammad.
"Pada prinsipnya, pimpinan MPR RI menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI," katanya usai rapat konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Bamsoet menjelaskan pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan, bahwa usulan pergantian Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR.
Selain itu, pimpinan MPR RI dan pimpinan DPD RI sepakat menunjuk Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah serta Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin sebagai perwakilan dari pimpinan MPR RI dan DPD RI, untuk membahas lebih lanjut tentang Surat DPD RI terkait Pergantian Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI.
Bamsoet mengatakan pada akhir tahun 2022 lalu, pimpinan MPR RI telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD RI Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI, dan Nomor 34/KEL.DPD/IX/ 2022 tanggal 15 September 2022, perihal permohonan informasi tindak lanjut.
Kata dia, Pimpinan MPR RI sudah membalasnya melalui surat Pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 tanggal 19 September 2022.
Pimpinan MPR RI mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI tersebut, hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR RI.
Selain itu, pimpinan MPR RI juga menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 398/G/2022/PTUN.JKT tanggal 3 Mei 2023 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tersebut.
"Kami juga menghormati langkah DPD RI yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut, dan sudah diterima Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Mei 2023. Karena itu, pada prinsipnya, Pimpinan MPR RI mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR R dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan," katanya menegaskan. (ant/ebs)