Persidangan korupsi BTS berlanjut, Johnny G. Plate dan 2 terdakwa dengar tanggapan jaksa soal eksepsi.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Persidangan Korupsi BTS Berlanjut, Johnny G. Plate dan 2 Terdakwa Dengar Tanggapan Jaksa soal Eksepsi

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan korupsi BTS berlanjut, Johnny G. Plate dan 2 terdakwa dengar tanggapan jaksa soal eksepsi.

Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/7/2023).

Agenda persidangan kali ini ialah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) soal eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Dari pantauan di lokasi, persidangan tanggapan jaksa tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Persidangan korupsi BTS berlanjut, Johnny G. Plate dan 2 terdakwa dengar tanggapan jaksa soal eksepsi. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

"Ruang sidang Prof. M. Hatta Ali dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa," tulis laman resmi PN Jakpus yang dilansir pada Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, Johnny G. Plate dan dua terdakwa lainnya mengajukan eksepsi atas perkara tersebut pekan lalu yang menganggap dakwaan jaksa harus batal demi hukum.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut para terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp8,032 triliun.

"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (lpk/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral