Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat akan memasuki ruang sidang utama di PN Jaksel pada Selasa (11/7/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Ahli Pidana Sebut Mario Dandy Satriyo Telah Berniat Aniaya Usai Menyuruh David Ozora Lakukan Sikap Tobat

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (11/7/2023).

Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana Ahmad Sofian untuk memberikan kesaksian terkait pasal penganiayaan berat yang disangkakan kepada kedua terdakwa tersebut. 

Jaksa turut serta menanyakan sikap tobat yang dipraktikan David Ozora saat disuruh oleh Mario Dandy Satriyo sebelum dianiaya secara membabi buta. 

"Apakah dengan menyuruh seseorang melakukan contohnya sikap tobat itu kan berarti merendahkan orang, apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?," tanya Jaksa kepada saksi ahli pidana tersebut, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Saksi mengungkap bahwa seruan sikap tobat yang diminta pelaku Mario Dandy Satriyo merupakan niat jahat yang telah ada untuk menganiaya David Ozora. 

Karena adanya niat tersebut, para terdakwa disangkakan pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut. 

"Ya kalau itu bagian dari pada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun," kata Ahmad Sofian menjawab pertanyaan Jaksa. 

"Segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya di lempar. Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader (pembuat skenario) maka itu bagian proses penganiayaan," sambungnya. 

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral