Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • Instagram @kepanitiaanalzaytun

Polemik Al Zaytun dan Panji Gumilang, Bareskrim Polri Panggil Sejumlah Ahli Besok

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun berlanjut. Bareskrim Polri kini meminta keterangan sejumlah ahli terkait kasus yang telah naik penyidikan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan sejumlah ahli, yakni Agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE, yang mana dimulai Rabu-Kamis (12-13 Juli 2023).

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12-13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," kata Ramadhan seusai dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan menjelaskan penyidik telah memeriksa 19 saksi dari dua laporan polisi terkait dugaan penistaan dan penodaan agama oleh Panji Gumilang.

Menurutnya, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan bukti-bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Dia mengatakan hasil tersebut akan menentukan soal gelar perkara kasus untuk menetapkan tersangka.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," jelasnya.

Dia mengatakan barang bukti yang diteliti ialah tangkapan layar dari konten-konten Panji Gumilang di media sosial.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tegasnya.

Seperti diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) lalu.

Seusai pemeriksaan Panji Gumilang, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. (lpk/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral